"Tim khusus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan penggelapan mobil jenis Avanza milik korban dan digadaikan sebesar Rp 7 juta kepada seorang warga," kata Kanit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius, di Makassar, Rabu (19/6/2019).
Awalnya pelaku menyewa sebuah mobil untuk kebutuhan sehari-hari. Namun mobil yang disewanya tak kunjung dikembalikan dan pelaku beralasan akan melanjutkan sewa mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sendiri diamankan di rumah kos Jalan Mawas, Kota Makassar. Pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki keberadaan pelaku.
"Tersangka tersebut di atas diamankan di kamar indekosnya yang berada di Jalan Mawas, Kota Makassar. Tersangka kemudian dibawa ke Posko Timsus Polda Sulsel," paparnya.
Kini pelaku diserahkan ke unit Jatanras Polrestabes Makassar guna pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini