"Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan itu, hanya memang kami agak memikirkannya tuh begini. Mungkin ke depan tuh ada judicial review terhadap UU LPSK ini ya, karena ancaman itu bisa terjadi terhadap kasus-kasus di luar kasus pidana," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo ketika dihubungi, Selasa (18/6/2019) malam.
"Itu potensi. Kalau kasus sidang di MK soal pilkada yang pernah terjadi pada tahun 2013 Pilkada Maluku. Terjadi rusuh di pengadilan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita juga sambil cari bukti lain, mengumpulkan pemikiran dari beberapa ahli juga, lagi mengkajilah. Butuh waktu yang panjang," tuturnya.
"Nah kita akan pernah melakukan judicial review tahun 2014, jadi UU LPSK No 13 tahun 2006 mandatnya LPSK itu kemudian dilakukan revisi menjadi UU No 31 tahun 2014. Salah satu perubahannya adalah kekuatan mandat jenis tidak pidana yang bisa dilayani oleh hakim MK. Jadi ada penambahan kaya kasus tindak pidana perdagangan orang, kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak, nah itu kemudian masuk dalam kewenangan LPSK, demikian juga ada tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.
Hakim MK Jamin Keamanan Saksi dalam Sidang, BW: Problemnya di Luar:
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini