Tepisan-tepisan Atas Gugatan Prabowo-Sandi oleh Tim Jokowi

Round-Up

Tepisan-tepisan Atas Gugatan Prabowo-Sandi oleh Tim Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 07:15 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait memaparkan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres 2019. Tim Jokowi dalam permohonannya, meminta MK menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Dalam jawaban atas gugatan, tim Jokowi-Ma'ruf Amin memberikan pemaparan atas dalil-dalil permohonan gugatan Prabowo-Sandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, jawaban atas permohonan paslon 02 agar Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi. Permohonan kubu Prabowo dinilai tak punya alasan hukum.

Tim Jokowi memaparkan sejumlah poin pembatalan peserta pemilu salah satunya terkait dugaan pelanggaran administratif TSM. Hal ini diatur dalam Pasal 286 juncto Pasal 463 UU Pemilu yang diselesaikan Bawaslu.

"Bahwa untuk dalil-dalil dalam permohonan Pemohon selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Pihak Terkait dinyatakan ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak relevan dengan posisi hukum Pihak Terkait atau tidak memiliki dasar bukti dan alasan hukum yang jelas menyangkut hasil Pemilu," tegas tim Jokowi.

Kedua, soal dalil ketidaknetralan aparat dalam permohonan gugatan pilpres Prabowo-Sandiaga yang dinilai tim Jokowi tendensius.

Kubu Prabowo dinilai tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.

"Bahwa dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," kata tim hukum Jokowi,

Menurut tim Jokowi, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran netralitas aparat, seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, pelaku, dan akibat, serta hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon.

Dijelaskan tim hukum Jokowi, terkait netralitas Polri, Kapolri sudah menyampaikan dan memerintahkan jajarannya selalu bersikap netral dan tidak memihak. Selain itu, Kapolri sudah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat kepolisian menjaga netralitas.




Ketiga, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah. Dalil kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut tidak beralasan.

Tim Prabowo-Sandiaga sebelumnya mendalilkan 7 program pemerintah, yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa; menaikkan dana kelurahan; mencairkan dana bansos.

Kemudian, menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan) serta menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri sebagai bagian dari kecurangan Pemilu TSM dan modus vote buying atau money politics.

"Bahwa secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. Di mana semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN. Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," papar tim hukum Jokowi.

Keempat, tim hukum menegaskan cawapres Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN. Posisi Ma'ruf Amin adalah Dewan Pengawas Syariah.

"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Tim hukum Jokowi menjelaskan posisi Dewan Pengawas Syariah adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11/3/PBI/2019.

"Selain itu, calon wakil presiden nomor urut 01 bukan pejabat PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah karena sebagai Dewan Pengawas Syariah, calon wakil presiden nomor urut 01 bertanggung jawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep- 407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia," papar tim hukum Jokowi.





Selain itu, tim Jokowi juga menyindir kubu 02 yang lebih membangun opini ketimbang menghadirkan fakta hukum. Tim Jokowi menilai seharusnya elite politik memiliki tanggung jawab membuat pelaksanaan pemilu menjadi damai dan sejuk. Bukan malah menyebarkan kebohongan dan kebencian.

"Oleh karena itu, Pihak Terkait memandang sangatlah penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan Pemohon. Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus-menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," sambung tim Jokowi.


Luhut Pangaribuan Jelaskan Perdebatan Panasnya dengan BW di Sidang MK:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads