"Ya kita harus menghormati keputusan hakim konstitusi ya karena ini kan kewenangan mereka," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Selasa (18/6/2019) malam.
Sebelumnya Hasto menjelaskan kalau pihaknya sudah membicarakan hal ini kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Ia ragu MK akan mengabulkan permohonan untuk memberikan perlindungan saksi karena menurutnya sudah jelas LPSK hanya bisa bergerak pada ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kemudian kan kami mencoba memberikan usulan barangkali bisa dicoba untuk meminta kepada MK, karena LPSK kan punya MoU dengan MK jadi kami sarankan BPN untuk meminta (keputusan) kepada MK, apakah MK bisa beri perlindungan kepada saksi, nah itu bisa dikerjasamakan kepada LPSK berdasarkan MoU yang kita punya," katanya.
Penolakan itu ditegaskan oleh Hakim Suhartoyo menjawab permohonan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Bambang Widjojanto. Suhartoyo mengatakan tidak ada landasan hukum LPSK melindungi saksi MK.
"Tidak ada landasan hukumnya," terangnya dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/6/2019).
Suhartoyo mengatakan wewenang LPSK yang diatur dalam UU hanya melindungi saksi bagi kasus pidana, sedangkan sengketa hasil pilpres ini merupakan sengketa kepentingan. Ia mengatakan tanpa permohonan pun seluruh saksi sudah dijamin keamanannya oleh MK.
"Kalau setiap warga berhak mendapatkan perlindungan aman, ada yang berwenang," ujar Suhartoyo.
"Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril," cetus Suhartoyo.
Hakim MK Jamin Keamanan Saksi dalam Sidang, BW: Problemnya di Luar:
(eva/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini