"Mereka-mereka mungkin ada Khilafnya dan saya memaafkannya," kata Roy, Selasa (18/6/2019).
Roy mengaku tidak tahu apa sebab Menpora mencabut gugatannya. Dia berharap masyarakat jadi tahu duduk persoalan yang sebenarnya terkait gugatan Menpora kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menpora Imam Nahrawi terlibat selisih paham dengan Roy Suryo pada 2018 lalu. Mantan Menpora itu kembali ditagih untuk mengembalikan aset oleh Kemenpora. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya yang didaftar ada 3.226 item dalam surat yang dilayangkan ke Roy.
Kini PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dan masalah tersebut dianggap selesai.
"PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tersebut dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara," tuturnya.
"Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tersebut harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht," lanjutnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo: Apa Benar Menteri Ngumpulin Barang Bekas?:
(nvl/eva)










































