"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).
"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," lanjutnya.
Baca juga: Ini yang Perlu Anda Ketahui Soal PPDB Zonasi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Muhadjir mengajak para orang tua untuk mengubah cara pandang dan pola pikir mengenai sekolah unggulan. Karena menurutnya sekolah unggulan itu hanya identik dengan siswa yang pintar dan berekonomi menengah ke atas. Ia pun meminta sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.
"Jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," jelasnya.
Baca juga: PPDB di Jawa Tengah Lagi-lagi Menuai Protes |
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya. (eva/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini