Salah seorang warga Otan Silitonga mengatakan, kedua pelaku awalnya bekerja di salah satu warung makanan di kecamatan Pandan. Namun keduanya sudah dipecat sekitar satu bulan sebelum kejadian pembunuhan.
"Setau aku laki-laki ini bekerja di warung makan di daerah kalangan, dan istrinya di sekitaran Lampu merah Pandan. Tapi mereka aku dengar uda di pecat," ujar Otan saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sering kalinya orang ini pulang malam, mau sampai jam 2 baru pulang, tapi aku nggak tau dari mana," ungkapnya.
Sebelumnya, DP dan NN ditangkap Satreskrim Polres Tapteng karena diduga kuat telah menghabisi nyawa Santi Defi Malau yang ditemukan tewas di kamar mandi rumah kos kosan di Jalan Padang Sidimpuan Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini