Anggapan kepedean itu dilontarkan tim hukum Prabowo-Sandiaga lantaran KPU hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman yang diajukan. Menurut tim hukum Prabowo-Sandiaga, hal itu merupakan kesalahan utama KPU dalam persidangan.
"KPU pede banget, bisa overconfidence," ujar ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya. Dan itu kesalahan utama, dia overconfidence. Kalau menurut saya, begitu," imbuh dia.
Dianggap kepedean, KPU menjawab santai. Lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan membacakan jawaban gugatan bukan perkara pede atau terlalu pede.
"Nggak, nggak ada soal confidence atau overconfidence di sini. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Arief menjelaskan alasan pihaknya hanya membacakan 30 dari 300 halaman. Dia mengatakan hal tersebut merupakan salah satu strategi KPU dalam menyampaikan jawaban. Selain itu, hal itu merupakan langkah KPU untuk mempersingkat waktu.
"Kalau itu dibacakan semua, bisa lebih dari 3 jam. Makannya kami mengatur strategi, di bagian depan itu kita sampaikan ringkasannya, pokok-pokok penjelasnya. Tetapi pada bagian eksepsi dan seterusnya, itu kami nyatakan itu dianggap dibacakan," ujar Arief.
Lagi pula, kata Arief, tidak membacakan semua halaman bukan berarti jawaban gugatan tidak disampaikan. Dia menjelaskan halaman-halaman yang tidak dibacakan akan dianggap telah dibacakan di muka pengadilan.
"Jadi sudah tertulis lengkap sudah didetailkan jawabannya, tidak didetailkan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami nyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan, kemudian kami sampaikan petitum kami sebagai pemohon," kata Arief.
Halaman 2 dari 2











































