Polisi Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen untuk 40 Hari ke Depan

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen untuk 40 Hari ke Depan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 18:51 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Masa penahanan itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Iya, masa penahanan Kivlan kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (18/6/2019).

Kivlan akan kembali ditahan di Rutan Guntur. Masa penahanan Kivlan untuk 20 hari akan segera berakhir pada Rabu (19/6) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kivlan ditahan polisi sejak 30 Mei 2019. Kivlan ditahan di Rutan Guntur dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Kivlan, Suta Widhya, sebelumnya mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur saat itu.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widhya, Kamis (30/5).



(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads