"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Sub 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019) .
"Kenapa kita jerat pasal pembunuhan berencana? Karena memang pelaku sudah berniat untuk membunuh korban pada saat mau menemui korban," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal juga mengungkapkan, Polres Asahan masih akan mendalami kasus tersebut. Polisi ingin mengetahui apakah ada keterlibatan teman-teman tersangka atau pelaku hanyalah seorang diri.
"Sementara kita masih melakukan pendalaman. Apakah kawan-kawan tersangka lainnya yang ada di TKP dan ikut berboncengan dengan tersangka bisa kita jadikan tersangka atau tidak," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan menelusuri kasus narkoba dibalik pembunuhan itu. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tersangka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Anak-anak muda ini, khususnya pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ini juga akan kita dalami untuk kasus narkobanya. Kita akan kejar bandar narkobanya," tegas Faisal.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap juga penyebab tersangka kesal dengan korban Riswan Effendi (28) warga Dusun VI, Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Selain itu, yang membuat tersangka tambah kesal, korban ternyata telah menjual ponsel yang digadaikan tersangka.
"Selain ponsel, tersangka menggadaikan satu buah parang berukuran sedang kurang-lebih 1 meter panjangnya," kata Faisal. (rvk/rvk)











































