Tim Prabowo Ajukan Surat Minta MK Perintahkan LPSK Lindungi Saksi

Sidang Sengketa Pilpres

Tim Prabowo Ajukan Surat Minta MK Perintahkan LPSK Lindungi Saksi

Dwi Andayani, Zunita Putri - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 17:13 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan saksi. Inti surat, tim Prabowo ingin MK mengeluarkan perintah perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ada dua surat yang kami ajukan. Surat pertama, surat hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya, saya sampaikan isi suratnya. Prinsipnya berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan untuk melindungi saksi LPSK mengusulkan kalau LPSK diperintahkan MK untuk menjalankan fungsi perlndungan dia akan menjalankan itu," ujar tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Surat kedua yang diajukan ke MK yakni kebutuhan saksi dari petugas atau aparat penegak hukum. Calon saksi ini sudah dihubungi tim Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah kami hubungi jadi salah satu potensial saksi kami. Dia mengatakan kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir. Bersama surat ini kami meminta suapaya terhadap saksi tersebut bisa dipanggil," kata BW.



Tonton video Bawaslu Jawab Tudingan Kubu 02: Keterangan Kami Fakta, Bukan Opini:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads