"Ada dua surat yang kami ajukan. Surat pertama, surat hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya, saya sampaikan isi suratnya. Prinsipnya berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan untuk melindungi saksi LPSK mengusulkan kalau LPSK diperintahkan MK untuk menjalankan fungsi perlndungan dia akan menjalankan itu," ujar tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Surat kedua yang diajukan ke MK yakni kebutuhan saksi dari petugas atau aparat penegak hukum. Calon saksi ini sudah dihubungi tim Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Bawaslu Jawab Tudingan Kubu 02: Keterangan Kami Fakta, Bukan Opini:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini