KPK Cecar Anggota DPR Inas-Nasril soal Raker Bahas Permendag Gula Rafinasi

KPK Cecar Anggota DPR Inas-Nasril soal Raker Bahas Permendag Gula Rafinasi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 16:32 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa dua anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar sebagai saksi kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Keduanya dicecar soal rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membahas aturan gula rafinasi.

"Penyidik mendalami bagaimana proses rapat-rapat kerja yang dilakukan DPR bersama Kementerian Perdagangan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Materi dalam rapat itu menjadi poin yang kami klarifikasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).


Komisi VI sendiri merupakan komisi yang membidangi persoalan industri, investasi, dan persaingan usaha. Salah satu mitra kerjanya adalah Kemendag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal pemeriksaan Inas dan Nasril, Febri juga menyebut KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Antara lain Husofo Kuncoro Yakti selaku Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawaan selaku Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, dan Heri Padmo Wicaksono selaku Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

"Sebelumnya mereka tidak hadir dalam pemeriksaan pada 22 Mei 2019 dan dijadwalkan ulang pada hari Kamis, 20 Juni 2019 ini," ujar Febri.

KPK, menurut Febri, juga bakal memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini pada Jumat (21/6) dan Senin (24/6). Mereka ialah Subagyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi dan Noviarina Purnami selaku Sekretaris Panitia Pengadaan penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi.

"Kami ingatkan agar para saksi memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut," jelasnya.

Bowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang telah menjadi tersangka. Suap itu diduga diberikan lewat orang kepercayaan Bowo bernama Indung yang juga menjadi tersangka.

KPK menduga Bowo menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.

Terkait kasus dugaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto, namun tak menyita apa pun.

Enggartiasto sendiri sudah angkat bicara soal penggeledahan itu. Dia mengaku yakin tak memberikan apa pun kepada Bowo.

"Dari saya yakin betul nggak ada (beri uang ke Bowo Sidik). Dia (Bowo Sidik) dari Golkar saya dari NasDem," kata Enggartiasto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4).


Tonton juga video Pengacara: Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Kasus PLTU Riau-1:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads