Imam terlibat selilsih paham dengan Roy Suryo pada 2018 lalu. Mantan Menpora itu kembali ditagih untuk mengembalikan aset oleh Kemenpora. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya yang didaftar ada 3.226 item dalam surat yang dilayangkan ke Roy.
Tagihan itu tertuang dalam surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan dibuat pada 1 Mei 2018. Surat untuk Roy itu guna menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan. Pihak Roy Suryo pun keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lama tidak terdengar kabarnya, kasus ini ternyata berlanjut ke meja hijau. Kemenpora mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Namun, belakangan gugatan itu ternyata dicabut,
"Gugatan itu dicabut oleh penggugatnya," kata humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dihubungi detikcom, Selasa (18/6/2019).
Roy mengaku bersyukur gugatan itu telah dicabut.
"Meski saya benar-benar telah menjadi korban (yang sangat keji), namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para pembully," kata Roy dalam WA ke wartawan.
Polres Jaksel Sarankan Pelapor Roy Suryo Lapor ke Tipikor:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini