Soal Ma'ruf di Anak Perusahaan BUMN, Bawaslu Ungkap Kasus Caleg Gerindra

Sidang Sengketa Pilpres

Soal Ma'ruf di Anak Perusahaan BUMN, Bawaslu Ungkap Kasus Caleg Gerindra

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 15:47 WIB
Ketua Bawaslu Abhan di sidang MK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - Bawaslu memberi tanggapan atas gugatan tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal status cawapres Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN. Bawaslu ternyata pernah meloloskan caleg Gerindra yang bekerja di anak perusahaan BUMN.

"Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat Temuan dan/atau Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di sidang MK, Selasa (18/6/2019).


Berikut ini keterangan Bawaslu selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

B. Keterangan terhadap Pokok Permohonan

1. Cacat Formil Persyaratan Calon Wakil Presiden

1.1. Bahwa Bawaslu telah menerima dokumen KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti PK-135)


1.2. Bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut.

1.3. Bahwa dari semua syarat yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon, dari 7 (tujuh) syarat untuk Syarat Pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU. Sedangkan untuk Syarat Bakal Calon, dari 18 (delapan belas) syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait "keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus" tidak diberikan tanda checklist.

1.4. Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat Temuan dan/atau Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI.

1.5. Bahwa berkenaan dengan syarat calon dengan status Karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE., dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

1.6. Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN.


BW: KPU Gagal Jelaskan Status Ma'ruf Amin di BUMN:

[Gambas:Video 20detik]



Soal Ma'ruf di Anak Perusahaan BUMN, Bawaslu Ungkap Kasus Caleg Gerindra
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads