Pengacara Ributkan Saksi Kasus Suap Popon Tak Relevan
Selasa, 11 Okt 2005 12:12 WIB
Jakarta - Suasana sidang kasus suap oleh Tengku Syaifuddin Popon berlangsung tegang. Kuasa hukum terdakwa Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal, Indra Sahnun Lubis, menuding saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan.Demikian yang mengemuka di Pengadilan Negeri Tipikor yang digelar di Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/10/2005).Sidang terdakwa Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta M Sholeh mengagendakan pemeriksaan saksi. JPU kali ini mengajukan 7 saksi dalam persidangan.Ketegangan berawal saat JPU mengajukan saksi staf Panitera PT DKI Jakarta, M Taufik. Saat dihujani pertanyaan dari jaksa dan pengacara, saksi Taufik mengaku tidak mengetahui proses terjadinya kasus suap dan tidak melihat ada penyidik KPK mendatangi ruangan terdakwa M Soleh."Kehadiran saksi-saksi ini hanya memberatkan klien kita saja. Dari sini ketahuan sekali bahwa penuntut kita tidak berkualitas karena menghadirkan saksi-saksi yang tidak memadai dalam pengungkapan kasus," protes kuasa hukum terdakwa, Indra Sahnun Lubis.Kritik pedas itu pun langsung ditimpali JPU Chaidir Ramli. "Majelis hakim kita keberatan dengan perkataan itu. Kami minta kuasa hukum cabut perkataan tersebut," kata Chaidir."Memang kenyataannya seperti itu," timpal Indra lagi."Diaaam!" teriak Mejelis Hakim Gusrizal sambil langsung mengetuk palu. Suasana sidang pun menjadi hening."Coba Saudara kuasa hukum untuk bertanya saja tanpa harus memberi penilaian pada saksi karena tugas penilaian ada pada majelis hakim," imbau Gusrizal.Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Panitera Pengganti Kasus Abdullah Puteh, Tafip Dwijatmiko.JPU Chaidir menanyakan lokasi duduk Tafip saat kasus suap Popon terjadi. "Saya duduk sebelah M Soleh," kata Tafip.Di belakang meja Anda ada dinding? tanya JPU Chaidir."Meja dan kaca," jawab Tafip.Mendengar jawaban saksi, sontak Indra pun langsung berkomentar. "JPU menanyakan apakah di belakang meja ada dinding, apa hubungannya dinding dengan kasus," kata Indra sengit."Saudara kuasa hukum tidak mengetahui apa maksud pernyataan saya," cetus Chaidir sambil menunjuk-nunjuk ke arah Indra.Peringatan kedua pun dikeluarkan majelis hakim. "Kuasa hukum untuk bertanya saja tidak menilai JPU atau pun saksi," imbau hakim Gusrizal.Saksi Tafip menilai suap yang diberikan Popon kepada terdakwa M Soleh tidak bisa mempengaruhi putusan hakim kasus Popon. Meskipun panitera pengganti mempunyai akses dalam bertemu dengan majelis hakim.Mejelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa (18/10/2005) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(aan/)











































