Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, laporan terkait Anies Baswedan diterima terkait peristiwa pose salam 2 jari pada acara Konferensi Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat tanggal 17 Desember 2018.
Dalam tindaklanjut penanganan laporan, Bawaslu Kabupaten Bogor, menyimpulkan tidak terpenuhi nya unsur tindak pidana Pemilu dalam perbuatan Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan salam 2 (dua) jari yang dilakukan Sdr. H. Anies Rasyid
Baswedan, Ph.D. bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon, melainkan salam yang sudah biasa dilakukan untuk menunjukkan identitas klub sepak bola Persija Jakarta atau merupakan salam literasi, sehingga hal tersebut tidak dapat dinegasikan tindakan yang menguntungkan atau merugikan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam jawaban menanggapi gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (18/6/2019).
Selain itu , Bawaslu memaparkan aduan terkait pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keduanya dilaporkan terkait pose satu jari pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada tanggal 14 Oktober 2018.
Dalam penanganannya, Bawaslu menyatakan tidak dapat dibuktikan secara hukum Luhut melakukan tindakan menguntungkan capres nomor urut 01.
Pose Satu Jari Luhut Terancam Dilaporkan, Ini Kata PDIP:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini