"Bahwa setelah dilakukannya proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan keterangan di bawah sumpah Sulman Azis, Sulman Azis sudah melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataannya di media massa pada tanggal 31 Maret 2019, pemetaan yang dimaksudkan sesungguhnya adalah pemetaan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu 2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.
Abhan menambahkan pihaknya tak menyimpulkan kasus Kapolsek Pasirwangi ini bukanlah bentuk pelanggaran pemilu. Menurut Bawaslu apa yang tejadi di kasus ini tak memenuhi syarat formil dan materil.
"Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak terpenuhi karena tidak terdapat pihak yang melaporkan, serta tidak terdapat pihak terlapor," ujarnya,
Disebut BW Kepedean, KPU: Penjelasan Kami Cukup!:
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini