"Berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu telah menyusun sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), sebagai dasar bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang dan telah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/6/2019).
Bawaslu memaparkan kinerja penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terdapat 25 kasus di kabupaten/kota yang kena OTT oleh Bawaslu terkait pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bawaslu mengaku sadar tak bisa mengawasi semua kegiatan pemilu. Bawaslu juga menggandeng sejumlah instansi untuk mengawasi kegiatan kepemiluan di dunia internet.
"Bahwa kerja-kerja pengawasan Pemilu 2019 yang diemban Bawaslu tidak sepenuhnya dapat dilakukan sendiri oleh Bawaslu. Di sini dibutuhkan adanya peran serta masyarakat. Untuk mendorong adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, Bawaslu mewujudkannya dengan membentuk sebuah wadah pusat partisipasi masyarakat. Wujud pusat partisipasi masyarakat ini adalah Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi (Gowaslu)," ujarnya.
Tim Jokowi Pertanyakan Detail Kecurangan dan Situng Internal BPN:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini