Jawab Gugatan Prabowo, Bawaslu Paparkan Kinerja di Pemilu 2019

Sidang Sengketa Pilpres

Jawab Gugatan Prabowo, Bawaslu Paparkan Kinerja di Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 15:03 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bawaslu memaparkan kinerjanya dalam sidang gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sejumlah kegiatan dipaparkan Bawaslu mulai dari menyiapkan aturan hingga penindakan.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu telah menyusun sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), sebagai dasar bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang dan telah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/6/2019).

Bawaslu memaparkan kinerja penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terdapat 25 kasus di kabupaten/kota yang kena OTT oleh Bawaslu terkait pidana pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan, terdapat peserta Pemilu dan tim pemenangan yang tertangkap tangan oleh Pengawas Pemilu karena diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Penangkapan dilakukan atas koordinasi Pengawas Pemilu bersama dengan pihak kepolisian. Setiap Pengawas Pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan. Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga 16 April 2019," ungkapnya.

Namun Bawaslu mengaku sadar tak bisa mengawasi semua kegiatan pemilu. Bawaslu juga menggandeng sejumlah instansi untuk mengawasi kegiatan kepemiluan di dunia internet.

"Bahwa kerja-kerja pengawasan Pemilu 2019 yang diemban Bawaslu tidak sepenuhnya dapat dilakukan sendiri oleh Bawaslu. Di sini dibutuhkan adanya peran serta masyarakat. Untuk mendorong adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, Bawaslu mewujudkannya dengan membentuk sebuah wadah pusat partisipasi masyarakat. Wujud pusat partisipasi masyarakat ini adalah Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi (Gowaslu)," ujarnya.


Tim Jokowi Pertanyakan Detail Kecurangan dan Situng Internal BPN:

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads