"Tersangka menerangkan bahwa memang benar menggelapkan sejumlah dana jamaah umrah dari Travel Sabila. Bahwa perusahan travel umrah miliknya yaitu CV Maryam Nur Rasyd sudah bekerja sama dengan Travel Umrah Sabila selama 3 tahun," kata Kanit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius, di Makassar, Selasa (18/6/2019).
Dari keterangan pelaku, dana senilai Rp 400 juta dari sejumlah jemaah tak disetorkan pelaku ke perusahaan Travel Sabila. Dana pun diakui pelaku untuk kepentingan menyewa ruko dan dana operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sendiri diamankan Timsus Polda Sulsel setelah dilakulan penyelidikan dan informasi pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Diperoleh informasi tentang keberadaan rumah tersangka sehingga tim bergerak kerumah tersebut dan langsung mengamankan tersangka. Sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Moncongloe, Kabupaten Maros, Personil Tim Khusus Polda Sulsel berhasil melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," terangnya.
Kini pelaku diamankan ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan diserahkab ke Polres Maros untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini