"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Berikut petitum Kubu Jokowi-Ma'ruf yang dibacakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Eksepsi
1.Menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok permohonan
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Tim hukum Paslon 01 tersebut menganggap segala bentuk gugatan Prabowo-Sandi, hanyalah berbentuk asum tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat. Mereka menanggap gugatan kabur dan tak layak dipertimbangkan majelis.
"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," terang tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini