"Pemohon secara tersurat telah melabelkan Mahkamah Konstitusi yang mulia ini dengan 'Mahkamah Kalkulator', sebagaimana tertulis pada halaman 1 Permohonan Pemohon. Hal ini dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis, bukan sekadar opini di luar persidangan," kata tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia mengatakan, penyebutan atau memplesetkan MK menjadi Mahkamah Kalkulator tidaklah etis. Hal itu juga dapat mendorong dan menggiring opini masyarakat yang mencoreng marwah serta martabat MK sebagai lembaga peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, meminta majelis hakim untuk menolak gugatan yang dilayangkan kubu 02. Terlebih, menurut Tim Paslon 01, gugatan tersebut telah menyerang integritas MK.
"Karenanya, patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon karena telah merusak martabat Mahkamah, menyerang integritas Mahkamah, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum serta merupakan contempt of court," tuturnya. (rvk/fdn)