"Bahwa yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi, dan DD1 di tingkat nasional," kata tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta, membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut tim hukum Jokowi, dalam tiap jenjang rekap tersebut setiap saksi peserta pemilu, baik saksi paslon maupun saksi calon perseorangan anggota DPD dan saksi partai politik dapat melihat langsung, mengajukan keberatan dan meminta koreksi apabila ditemukan kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait dalil Pemohon tentang tuduhan dokumen C7 yang sengaja dihilangkan, tim Prabowo disebut tidak menyebutkan TPS lokasi kejadian, peristiwa, waktu kejadian, termasuk langkah hukum/laporan yang telah dilakukan.
"Atas dalil yang tidak jelas seperti ini, sulit bagi Pihak Terkait untuk mengetahui maksud argumentasi Pemohon dalam mendalilkan permohonannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata tim hukum Jokowi.`
KoDe Inisiatif: Permohonan Gugatan Tim 02 di Sidang MK Tak Cukup Kuat:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini