"2 saksi dari unsur Anggota DPR RI Komisi VI diagendakan pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan posisinya sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Febri menyebut Inas dan Nasril telah memenuhi panggilan KPK sejak pagi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.
Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar. Nah, terkait kasus dugaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita.
Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto, namun tak menyita apapun.
Enggartiasto sendiri sudah angkat bicara soal penggeledahan itu. Dia mengaku yakin tak memberi apapun kepada Bowo.
"Dari saya yakin betul nggak ada (beri uang ke Bowo Sidik). Dia (Bowo Sidik) dari Golkar saya dari NasDem," kata Enggartiasto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4).
Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini