"Kita sudah mendengar dari pengacara KPU, kemudian sekarang juga sedang berlangsung tanggapan dari pihak terkait, pengacara 01. Pada prinsipnya kita sudah menduga ya tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," kata koordinator jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Prabowo-Sandi Media Center, Jl Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Dahnil memerinci alasannya menyebut jawaban dari KPU maupun tim Jokowi di sidang standar. Dia mengungkit jawaban terkait posisi Ma'ruf Amin di dua bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk terkait dengan keputusan MA yang menyatakan bahwasanya anak perusahaan BUMN itu, salah satu syaratnya adalah kepemilikan saham yang lebih dari 50%. Kemudian ada juga keputusan MK terkait dengan itu," jelas Dahnil.
Menurut Dahnil, banyak sekali anak-anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN--menurutnya--dinyatakan bagian dari BUMN itu sendiri.
"Termasuk dari PP yang sudah dibuat oleh Pak Jokowi yang menyatakan bahwasanya BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk dalam BUMN," jelasnya.
Dahnil menyatakan banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan anak perusahaan BUMN maupun afiliasi BUMN yang divonis karena menggunakan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Menurutnya, persoalan ini mempunyai perspektif yang berbeda.
"Kita nanti tentu akan menyampaikan perspektif hukum dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Tipikor, terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin," sebut dia.
Mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu sudah menduga sedari awal bahwa kubu Jokowi akan menggunakan pendekatan kuantitatif yang maksudnya mendorong pembuktian selisih suara di pilpres. Pihaknya, kata Dahnil, akan menggunakan perspektif lain dalam persidangan itu.
"Nah tentu kita menggunakan perspektif yang sudah seperti temen-temen dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," ucap Dahnil.
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo |
Dia menjelaskan mengenai dalil kualitatif dan dalil kuantitatif yang akan dipakai di persidangan. Perihal dalil kualitatif, Dahnil menyebut tim hukum Prabowo bakal menyodorkan UUD 45 Pasal 22E terkait pemilu jujur dan adil.
"Pasti pertanyaannya, apa buktinya. Tentu nanti pada sidang ke-3 akan disampaikan bukti-bukti bahwa ada pemilu yang tidak jujur dan tidak adil sehingga menciptakan TSM itu. Akan disampaikan nanti di sidang ke-3. Kita sudah siapkan semuanya," jelas dia.
"Kemudian terkait dengan kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kita juga akan melihat dari sisi hulu. Hulu itu kan gini, hasil itu kan hilir ya. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Nah kita akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT siluman dan sebagainya. Ini akan disampaikan di sidang-sidang berikutnya," imbuh Dahnil.
BW ke Tim Hukum KPU di Sidang Sengketa Pilpres: Kepedean!:
(gbr/fjp)











































