"Bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon telah secara serampangan dan keliru mengutip pandangan Indonesianis dari University of Melbourne, Prof Tim Lindsey (poin nomor 37 halaman 16) dengan menuduh Pihak Terkait selaku petahana sebagai rezim otoriter dan Orde Baru," kata tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, membacakan jawaban (eksepsi) atas permohonan gugatan hasil pilpres Prabowo-Sandiaga, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Wayan Sudirta mengatakan tulisan Prof Lindsey merupakan opini berbentuk pertanyaan. Sedangkan yang dikutip kubu paslon 02 seolah-olah menegaskan Lindsey mengatakan rezim Jokowi adalah otoriter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Lindsey sudah menyampaikan keberatan lantaran artikelnya dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga. Lindsey menjelaskan bahwa dia tidak pernah menyebut Presiden Jokowi otoriter dalam artikelnya.
"Artikel yang saya tulis membahas soal kesulitan politik yang dihadapi Jokowi pada tahun 2017. Saya tidak pernah mengatakan Jokowi otoriter seperti klaim tim hukum Prabowo. Saya juga tidak pernah sebutkan ada kecurangan dalam pemilu," kata Tim Lindsey, Sabtu (15/6).
Meski Diprotes, BPN Tetap Kutip Pengamat Asing soal Jokowi Neo Orba:
(rvk/fdn)