"Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, membacakan jawaban (eksepsi) atas permohonan gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Yusril menambahkan, gugatan tersebut tak memiliki bukti dan kebanyakan asumsi. Tim hukum Jokowi meminta majelis hakim tak menganggap gugatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, gugatan kubu Prabowo disebut tim Jokowi hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat. Kecurangan yang dituduhkan kubu Prabowo terhadap pelaksanaan Pilpres 2019 dinilai tidak berdasar.
"Dengan demikian permohonan Pemohon (Prabowo-Sandiaga) menjadi kabur atau tidak jelas secara hukum," kata Yusril.
BPN Sodorkan Pendapat Ahli Termasuk Yusril soal Gugatan Pilpres ke MK:
(rvk/fdn)