"Mekanisme pemilihan anggota KPU dilakukan oleh DPR berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Anggota DPR terdiri dari parpol pendukung pemohon dan pendukung pihak terkait dengan komposisi berimbang sehingga tidak dimungkinkan adanya dominasi dari salah satu kelompok," ujar Tim Hukum KPU Ali Nurdin membacakan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ali Nurdin menegaskan KPU sebagai lembaga yang mandiri sesuai dengan Pasal 7 UU Pemilu terbebas dari pengaruh manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas, KPU ditegaskan selalu berpegang pada prinsip-prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, efektif, dan efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti dari KPU tidak melakukan kecurangan, menurut Ali Nurdin, dapat dilihat dari awal tahapan Pemilu sampai sengketa hasil Pemilu.
"Tidak ada satu pun putusan dari DKPP sebagai satu-satunya lembaga diberi tugas dan kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa Termohon (KPU) melanggar kode etik," tegas Ali Nurdin.
KPU Siapkan 300 Lembar Jawaban Gugatan Tim Prabowo:
(fdn/fdn)











































