"Jadi kami akan menjawab keduanya, fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab," ujar Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/7/2019).
Yusril mengatakan pihaknya menganggap permohonan yang diterima MK merupakan gugatan yang pertama kali diajukan. Sedangkan gugatan perbaikan Prabowo dianggap sebagai permohonan baru yang tidak diregister.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan dalam petitum, pihaknya meminta MK menerima eksepsi dari pihak terkait. Serta menolak seluruh permohonan Prabowo.
"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK, untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," kata Yusril.
"Nanti kita bacakan di persidangan, tapi pada intinya kami tanggapi seluruh dari permohonan itu supaya didengar dan dipertimbangkan majelis dengan seadil-adilnya," sambungnya.
Erick Thohir dan 9 Sekjen Parpol Jadi 'Pendamping' Tim Hukum Jokowi di MK:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini