"Untuk perkara makar, atas nama tersangka inisial ES (Eggi Sudjana) sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti, apakah telah memenuhi syarat formil atau materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Senin (17/6/2019).
Tim jaksa peneliti, menurut Mukri, punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Pelimpahan tahap satu berkas Eggi Sudjana dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (10/6) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara, 7 hari kita tentukan sikap, apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari, baru kita tentukan apakah dikembalikan atau P21," katanya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Terkait kasus ini, Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel. Pengacara Eggi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak penyidik.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini