2 Orang Sindikat Narkoba Asal Australia Mulai Disidang di Bali
Selasa, 11 Okt 2005 10:15 WIB
Denpasar -
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menggiring 2 dari 9 anggota sindikat narkoba asal Australia ke meja hijau. Mereka kedapatan membawa 11,25 kg (bruto) heroin.Kedua orang tersebut adalah Michael William Czugaj (20) dan Myuran Sukumaran (24). Mereka mulai disidang pada pukul 10.45 Wita di dua ruang berbeda di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Bali, Selasa (11/10/2005).Michael ditangkap di terminal keberangkatan bandara internasioal I Gusti Ngurah Rai pada 17 April 2005. Saat ditangkap, polisi menemukan 2,4 kg heroin yang disimpan di pinggang belakangnya dengan bantuan lakban.Michael yang mengenakan kemeja putih dan pantalon hitam dengan dasi biru itu dijerat pasal 82 ayat 3 huruf a UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.Sedangkan Myuran ditangkap di Hotel Melati, Kuta, pada 17 April lalu. Dia ditangkap di sebuah kamar di hotel tersebut bersama tiga orang rekan senegaranya. Saat penggerebekan di kamar itu ditemukan barang bukti berupa 350 gram heroin. Namun sejauh ini belum bisa dipastikan barang haram tersebut milik siapa. Dalam proses penyelidikan keempat orang tersebut terus menerus saling membantah.Seperti halnya Michael, Myuran juga dijerat pasal 82 ayat 3 huruf a UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sidang tersebut mendapat liputan yang luar biasa dari jurnalis asing, terutama media-media Australia.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































