Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan pelaku pembunuhan berinisial A alias Deden. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban sebelum kejadian diajak pelaku ke warung.
"Di tempat itu tersangka hendak menebus handphone yang digadaikannya kepada korban," kata Ricky, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku emosional mengetahui ponsel miliknya dijual korban. Keduanya terlibat cekcok, pelaku lalu membunuh korban.
"Tersangka langsung melarikan diri," sambung Ricky.
Personel Polsek Pulau Raja dibantu personel Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi menemukan pisau di semak-semak yang diduga digunakan pelaku.
"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," kata Ricky. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini