Dalam kegiatan tersebut, hakim agung Syamsul Ma'arif terlihat hadir. Bila dibandingkan, Federal Court sebenarnya setara dengan Mahkamah Agung (MA) di Indonesia.
Ketua PN Jakpus Yanto, dalam sambutannya, menyampaikan tentang data perkara yang selama ini ditangani. Selain itu inovasi pelayanan pengadilan tak lupa dipamerkan Yanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data perkara itu Yanto mengatakan PN Jakpus rata-rata menyelesaikan 394 perkara per tahun. "Perdata rata-rata per majelis hakim 80 perkara, PHI rata-rata per majelis hakim 75 perkara, niaga per majelis hakim 64 perkara, dan tipikor per majelis hakim 15 perkara. Jadi jumlah perkara yang ditangani setiap majelis per tahunnya 394 perkara," imbuhnya.
Sedangkan untuk pelayanan yang ada di PN Jakpus, Yanto menyebutkan ada 8 inovasi, antara lain PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), e-persuratan online, e-court, registrasi kehadiran pihak online, surat keterangan elektronik, surat izin sita geledah dan perpanjangan penahanan online, survei kepuasan masyarakat online, dan informasi digital.
Sementara untuk jumlah hakim, Yanto menyebut ada 28 orang hakim karier dan 45 orang panitera. Dia mengaku sudah mengusulkan penambahan sumber daya manusia demi penyelesaian perkara yang lebih cepat.
"Semua hakim yang ada di Jakarta yang (hakim) karier tinggal 28 orang, dulu pernah 42 orang dengan beban perkara besar tiap hari rekan hakim pulang rata-rata pukul 23.30 WIB. Kami sudah usulkan melalui bapak Ketua PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta agar kita ditambah hakim dan panitera. Panitera dulu 84 orang sekarang 45 orang tinggal separuh. Kalau nanti tambah hakim dan panitera bisa pulang jam 7 malam," kata Yanto. (fai/dhn)











































