"Kita berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi untuk membela diri. Karena sudah dua kali klarifikasi nggak hadir penyidik akhirnya setelah memeriksa saksi, saksi ahli kemudian dilakukan gelar perkara ya kita naikkan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Ustaz Lancip pun statusnya sejauh ini masih sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, polisi kembali memanggil Ustaz Lancip sebagai saksi dalam kasus itu. Hingga pukul 15.25 WIB Ustaz Lancip belum memenuhi panggilan kedua dari polisi.
"Jadi sampai sekarang yang bersangkutan, Pak Lancipnya belum hadir sampai sekarang," ungkap Argo.
Kasus Ustaz Lancip bermula saat dirinya memberikan ceramah di Depok pada 7 Juni 2019 dan ceramah itu pun direkam video dan tersebar viral di media sosial. Dalam ceramahnya, Ustaz Lancip menyinggung korban tewas dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jakarta.
Ia menyebut hampir 60 orang dan 100 orang lebih hilang dalam kerusuhan itu. Atas dasar itulah seorang masyarakat melaporkan Ustaz Lancip ke polisi dan polisi akan memanggil Ustaz Lancip hari ini untuk kembali diperiksa.