Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan Fadli tidak tahu aturan perundang-undangan. Sebab, masa sidang itu telah diatur dalam undang-undang di mana DPR juga menyetujui hal itu.
"Kayaknya Fadli Zon nggak tahu aturan deh, karena tahapan pemilu sudah diatur undang-undang, sehingga masa bersidang MK pun harus menyesuaikan tahapan tersebut," ujar Inas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengherankan, ke mana aja Fadli Zon pada saat pembahasan UU Pemilu? Padahal dia kan Wakil Ketua DPR yang membidangi Politik dan Keamanan (Korpolkam) dengan ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Badan Kerja Sama Antar-parlemen, dan Badan Legislasi. Jadi seharusnya dia juga concern pada saat pembahasan RUU Pemilu dan perjuangkan gagasan-nya, tentang tahapan pemilu agar lebih panjang, sehingga MK bisa bersidang lebih lama," jelasnya.
Inas menilai Fadli bersikap seperti itu karena panik dan bingung. Sebab, telah gagal menghadirkan bukti yang kuat di MK.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN sekaligus tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menegaskan jangka waktu sidang di MK itu sudah ditetapkan undang-undang. Dia mengaku heran dengan sikap Fadli yang seolah-olah menyalahkan aturan undang-undang, padahal, lanjut Arsul, Fadli sebagai salah satu anggota pansus penetapan undang-undang itu.
"Soal jangka waktu sengketa itu kan dibahas oleh DPR via Pansus RUU Pemilu, bahkan soal jangka-jangka waktu itu, baik untuk sengketa pileg maupun pilpres, maka fraksi-fraksi DPR yang dominan dalam penetapannya," ucap Arsul.
"Tiga dari empat pimpinan Pansus adalah fraksi-fraksi dari partai koalisi 02, maka aneh kalau sekarang malah Pak FZ mengeluhkan soal singkatnya jangka waktu tersebut," tutur Arsul.
Sebelumnya, Fadli mempersoalkan jadwal sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat padat. Dia menilai rentang penyelenggaraan sidang terlalu pendek.
Menurut Fadli, semestinya MK memberi waktu lebih banyak sehingga pihaknya bisa mengurai persoalan dan mencari kebenaran dengan lebih mendalam.
PP Muhammadiyah Harap Semua Pihak akan Legawa Terima Putusan MK:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini