Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa Sovuan adalah salah satu anggotanya. Sovuan telah membuat laporan terkait hal itu.
"Ini korbannya anggota humas (Polda Metro Jaya) yang kena," kata Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membuat percakapan di WA seolah-olah korban yang menulis pesan tersebut. Isi pesan itu menyudutkan TNI dan memecah belah kekompakan TNI-Polri.
"Adanya manipulasi dokumen elektronik berupa tangkapan layar yang berisi percakapan menggunakan aplikasi WhatsApp yang diberi nama Souvan dengan seseorang, berisikan naratif kalimat yg mencemarkan nama baik Polri serta mengandung ujaran kebencian antar golongan tertentu yakni antara Polri dan TNI," ungkap Argo.
Mengetahui adanya sebaran berita hoax itu, korban bernama Sovuan langsung membuat laporan ke polisi. Laporan itu teregister pada LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 17 Juni 2019 atas nama pelapor Sovuan Tampubolon.
"Iya sudah saya laporkan akun tersebut. Ini saya sedang di-BAP. Saya menduga pelaku adalah orang yang sama dengan yang telah membuat berita hoax yang sama dengan korbannya leting saya juga sebelumnya," kata Sovuan saat dihubungi terpisah.
Pasal yang dilaporkan Souvan ialah Pasal 35 junto Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam screenshoot yang diterima detikcom, pelaku menulis sebuah tulisan yang menjelek-jelekkan TNI.











































