"WNA berusia 35 tahun tersebut masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival/VOA) yang diketahui telah berakhir sejak 13 April 2015," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando dalam siaran persnya, Senin (17/6/2019).
WN Rusia tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tahuna dan Manado pada saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan pesawat Wings Air IW 1121 dari Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud. YS berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paspornya di dalam celana dalam. Setelah digeledah, YS akhirnya menunjukkan paspornya kepada petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YS yang mendarat di Manado sekitar pukul 14.00 WITA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu berada di wilayah Indonesia melebihi masa tinggal (overstay lebih dari 60 hari)," ujar Sam.
Saat ini YS masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Manado. YS masih dalam pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Tahuna untuk mendapatkan informasi terkait Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan juga kegiatannya selama berada di Indonesia.
"Turut diamankan pula barang-barang milik YS yaitu drone, kamera, alat selam, skateboard, dan alat panah bawah laut," ucap Sam. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini