Dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, Senin (17/6/2019), pendaftaran mulai dibuka hari ini hingga 4 Juli 2019.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat Sekretariat Pansel Capim KPK atau via e-mail ke panselkpk2019@setneg.go.id.
Permohonan pendaftaran paling lambat diterima pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah berkas yang harus dikirimkan, dari surat lamaran bermeterai Rp 6.000 hingga makalah tentang 'Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi'.
Berikut ini daftar berkas pendaftaran yang harus diserahkan ke Pansel Capim KPK:
1. Surat lamaran dengan meterai.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Foto berwarna terbaru tiga lembar dengan ukuran 4 x 6.
4. Fotokopi KTP.
5. Fotokopi NPWP.
6. Fotokopi ijazah S1, S2, dan S3 yang sudah dilegalisasi.
7. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun, dibuat dengan meterai.
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
9. SKCK asli dan masih berlaku.
10. Surat pernyataan dengan meterai tidak tersangkut partai politik.
11. Surat pernyataan di atas meterai bahwa jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya; bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK; serta bersedia melaporkan harta kekayaannya.
12. Makalah tentang 'Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi'. Maksimal 10 halaman, font Arial ukuran 11 dengan spasi 1,5.
Bagi pendaftar yang mengirim berkas lewat surat elektronik, berkas berupa hard copy harus diserahkan saat uji kompetensi. Syarat lengkap serta contoh berkas daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dapat dilihat di setneg.go.id. (haf/fdn)