5 Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu, Komisi II: Preseden Buruk

5 Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu, Komisi II: Preseden Buruk

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 07:02 WIB
Mardani Ali Sera (Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom)
Jakarta - Lima komisioner KPU Palembang ditetapkan menjadi tersangka pidana pemilu karena tak menuruti rekomendasi Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut kasus itu sebagai preseden buruk.

"Ini preseden buruk. Dan mesti dijadikan perhatian untuk KPU di semua tingkatan," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (16/6/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani mengatakan kasus tersebut harus menjadi perhatian KPU. Dia juga sepakat semua pihak yang melanggar aturan harus ditindak tegas.

"Dan setuju jika siapapun yang tidak melaksanakan aturan perundang-undangan perlu untuk tegas diberikan sanksi," ujar dia.



Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Dalam kasus itu, para komisioner dituding menghilangkan hak pilih warga Palembang dengan tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL.

"Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," terang Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah, Minggu (16/6/2019),

Penetapan tersangka sendiri, kata Didi, dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019. Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.

Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).

Sementara itu, KPU Sumsel meyakini 5 komisioner KPU Palembang yang kini dijadikan tersangka tak melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga siap buka-bukaan jika dimintai data oleh penegak hukum.

"Kami yakin teman-teman KPU kota tidak melalukan pelanggaran hukum dan kami siap buka-bukaan. Tentu kami juga akan koordinasi dengan KPU pusat," kata Komisioner KPU Sumsel, Herpiadi saat ditemui di kantor KPU Palembang.


Hanya Diberi 3 Hari Untuk Siapkan Jawaban, KPU: Tidak Adil:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads