Tak Turuti Bawaslu, Komisioner KPU Dijerat Pidana Pemilu

Round-Up

Tak Turuti Bawaslu, Komisioner KPU Dijerat Pidana Pemilu

Raja Adil Siregar - detikNews
Minggu, 16 Jun 2019 20:05 WIB
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani (Foto: Raja Adil/detikcom)
Jakarta - Lima komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Mereka dijadikan tersangka karena tak menuruti rekomendasi Bawaslu.

Dirangkum detikcom, Minggu (16/7/2019), KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.

Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," terang Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).

Penetapan tersangka sendiri, kata Didi, dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019.

"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Ilir Timur II, Palembang," tutur Didi.



Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, mengaku janggal. Menurutnya, apa yang direkomendasikan Bawaslu seharusnya masuk ke ranah DKPP jika tidak dilaksanakan, bukan malah ke Polresta Palembang.

"Hari ini kita bisa lihat sebenarnya apa yang terjadi. Walaupun ini seharusnya pelanggaran kode etik di DKPP, maka kami menilai apa yang dilakukan pihak Bawaslu tidak tepat," kata Eftiyani.

Sementara untuk rekomendasi PSL dan PSU yang tak KPU dilaksanakan, Eftiyani menilai tidak semua rekomendasi pihak Bawaslu harus dilaksanakan. Terlebih jika tidak ada usul dari PPK sebagai penyelenggara dan syarat untuk PSL dan PSU tidak terpenuhi.



Dia melanjutkan PSL tidak dilaksanakan di TPS yang direkomendasi Bawaslu karena masyarakat di TPS tersebut enggan memilih lagi, atau memang sudah selesai mencoblos meskipun hanya separuh dari DPT.

"Intinya kami harus melakukan verifikasi jika harus melakukan PSU dan PSL ulang di beberapa TPS. Nah, kalau hasil dari verifikasi tidak perlu, untuk apa dilakukan rekomendasi karena kan tidak semuanya rekomendasi itu harus dilaksanakan," jelas Eftiyani.

Halaman 2 dari 2
(rvk/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads