MK Gelar Sidang Pengujian UU PKPU, Hamid Wakili Pemerintah
Selasa, 11 Okt 2005 07:28 WIB
Jakarta - Pagi ini, Selasa (11/10/2005) pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) terhadap UUD 1945.Menurut rilis dari Kepala Bagian Humas MK Bambang Witono, Selasa (11/10/2005), agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pemerintah. Bertindak sebagai wakil pemerintah adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.Sidang yang akan mengambil tempat di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, akan dipimpin oleh pleno majelis hakim. Ini adalah sidang pleno pertama setelah diadakan sidang panel untuk pemeriksaan pendahuluan yang memeriksa administrasi dan materi permohonan.Dalam sidang uji materiil ini MK akan memeriksa ketentuan mengenai siapa yang berhak memeriksa perkara kepailitan. Pemohon secara rinci dan cermat mengamati adanya perbedaan penggunaan huruf "p" besar dan huruf "p" kecil pada kata "pengadilan" dalam UU Kepailitan.Perbedaan tersebut berdampak pada beda lingkup pengadilan yang berwenang memeriksa perkara, apakah Pengadilan Negeri (lingkup peradila umum) atau Pengadilan Niaga yang berwenang memeriksa dan mengadili harta pailit.Perbedaan ini terletak pada pasal 3 ayat 1 beserta penjelasan yang mengacu pada pasal 11 angka 7 yang menyebutkan yang dimaksud Pengadilan (dengan huruf p besar) adalah Pengadilan Niaga. Namun pada penjelasan pasal 127 ayat 1 mengatur yang dimaksud dalam ayat ini adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
(gtp/)











































