"Kami yakin teman-teman KPU kota tidak melalukan pelanggaran hukum dan kami siap buka-bukaan. Tentu kami juga akan koordinasi dengan KPU pusat," kata Komisioner KPU Sumsel, Herpiadi saat ditemui di kantor KPU Palembang, Minggu (16/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya mengalami kekurangan surat suara. Tapi sudah ada upaya lain yang dilakukan dan mengambil surat suara di TPS lain, artinya sudah ada upaya yang dilakukan. Untuk PSU dan PSL juga ada verifikasi yang harus dilakukan," katanya.
"Intinya kami menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan. Kami KPU Sumatera Selatan akan berada di tengah-tengah mereka, bukan di belakang, tetapi bersama mereka," katanya lagi.
Terakhir, Hepriadi menyebut penetapan tersangka kurang tepat. Di mana pada kasus ini tidak ada tindak pidana terkait korupsi maupun pidana lain.
"Ini bukan korupsi, bukan kasus tindak pidana umum lain. Hanya soal pemilu, saya rasa seharusnya ke DKPP dulu ya. Karena kalau pelanggaran wewenang DKPP," tutupnya.
Sebgaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Dalam kasus itu, para komisioner dituding menghilangkan hak pilih warga Palembanv dengan tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL.
"Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," terang Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah.
Penetapam tersangka sendiri, kata Didi, dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019. Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Hanya Diberi 3 Hari Untuk Siapkan Jawaban, KPU: Tidak Adil:
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini