"Sebenarnya gini, kalau buat kita sih cukup-cukup saja. Tapi juga ada ketidakseimbangan mengenai waktu ya. Kalau dari pihak pemohon itu punya... mereka menggunakan waktu itu 20 hari, 3 hari pendaftaran setelah penetapan hasil, kemudian mendaftar di tanggal 24 Mei. Kemudian ditambah 17 hari lagi untuk melakukan perbaikan," kata jubir TKN Taufik Basari di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dari pihak terkait ataupun termohon, itu waktunya sangat sempit, 10 Juni dimasukkan, 11 Juni baru kita terima perbaikan permohonannya, dan kita dikasih kesempatan untuk memperbaiki perbaikan keterangan pihak terkait atau perbaikan termohon itu hanya beberapa hari saja. Jadi dari segi waktu sebenarnya tidak imbang," katanya.
Meski begitu, dia mengaku menerima putusan MK. Dia mengaku akan menyelesaikan tanggapan itu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Tapi ya okelah kita tetap menerima apa yang sudah disampaikan di sidang kemarin itu dan kita akan laksanakan," ucap Taufik.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan sidang sengketa pilpres diundur hingga Selasa, 18 Juni. Tim hukum Jokowi diberi waktu untuk menyerahkan jawaban atas gugatan perbaikan tim hukum Prabowo hingga sebelum sidang dimulai.
Simak Juga 'TKN Sebut Gugatan BPN di MK Hanya Modal Perasaan':
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini