"Kalau seandainya terjadi, itu salah satu tindakan yang gegabah sampai itu bisa terjadi," kata Ketua Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Demokrat-PAN Santoso di kantor DPD Partai Demokrat DKI, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira Pemprov DKI bekerja berdasarkan UU, saya kira tidak mungkinlah," kata Ketua DPD Demokrat DKI itu.
Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Rapat sedianya akan membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak pada Jumat (14/6).
Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan. Tuty menyebut akan melakukan pemeriksaan internal atas kesalahan itu dan akan memberikan sanksi ke petugas bila terbukti ada kesengajaan dalam kesalahan itu.
"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," imbuh Tuty.
Tonton Juga 'Agus Maftuh: Saya Tak Pernah Kenal HTI, I-nya Apa?':
(mae/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini