"Setelah perjuangan cari pelaku akhirnya penyidik temukan pelaku ada di Lampung Timur, tentu dengan satu tim berangkat ke Lampung berbekal informasi akhirnya penyidik sampai ke Lampung," kata Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Argo mengungkap 3 pelaku bernama Junaidi (J), Hengki (H), dan kapten kelompok bernama Agus (AKY) ditangkap di Lampung. Namun, Argo mengatakan Agus terpaksa diberikan tindakan tegas terukur saat proses pengejaran tersangka lainnya karena membahayakan petugas. Agus dinyatakan meninggal dunia.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka ini sebagai kapten adalah Agus, Agus setiap kegiatan, itu membawa senpi ini, rakitan, ke mana-mana dimasukan ke tas ini, kalau ada hambatan pistol ini akan berbunyi ini, disimpan di sini nih, Agus ini hampir setiap saat pencurian dia ikut naik motor, muter-muter," ungkap Argo.
Hingga saat ini polisi baru menangkap 3 orang tersangka sedangkan 2 pelaku lainnya Jon dan Ujang masih dalam pencarian. Para tersangka ini dikenai Pasal 363 juga 365 juga UU darurat no12 tahun 51. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," imbuh Argo. (maa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini