"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Sabtu (15/6)," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2019).
Pemulangan keempat nelayan ini dilakukan karena pertimbangan usia. Pemulangan keempatnya difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat nelayan yang dipulangkan itu berinisial S (17), RAG (17), SR (13), dan Eta (17). Keempatnya merupakan awak kapal KM Barcelona berukuran 9 GT yang ditangkap otoritas Pemerintah Australia, Jumat (24/5) lalu.
"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh 7 (tujuh) orang asal Wakatobi, Sulawesi Utara," tuturnya.
Saat penangkapan berlangsung, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin, Australia, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan Pemerintah Australia, keempat anak buah kapal (ABK) yang dikategorikan masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia.
Awak kapal lainnya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Australia. Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI melakukan pendampingan serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.
"Hal ini merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan," jelas Agus.
Selama 2019, KKP bersama Kemenlu telah memulangkan 94 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. Ke-94 orang yang dipulangkan itu terdiri dari 11 orang yang ditangkap di Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia. (ams/aan)










































