Alwi Shihab: Gugatan Muhaimin, Humor Tahun Ini

Alwi Shihab: Gugatan Muhaimin, Humor Tahun Ini

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 23:17 WIB
Jakarta - Gugatan Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ditanggapi dengan ringan oleh Sekretaris Dewan Syuro PKB hasil Muktamar Surabaya, Alwi Shihab. Gugatan Muhaimin dianggap sebagai lelucon terbesar tahun 2005 ini."Tuntutan Rp 1 triliun itu termasuk humor tahun ini," kata Alwi Shihab Ayang didampingi Ketua Dewan Tanfidz Choirul Anam usai mengumumkan kepengurusan PKB di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/10/2005).Seperti diberitakan, pada Senin 3 Oktober lalu kuasa hukum PKB Muhaimin Ikhsan Abdullah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada mantan Ketua Dewan Tanfidz PKB Alwi Shihab, mantan Sekjen PKB Saifullah Yusuf dan mantan Ketua DPW PKB Jawa Timur Choirul Anam, sebesar Rp 1 triliun untuk gugatan imateriil dan Rp 6,5 miliar untuk gugatan materiil.Menurut Ikhsan, putusan PN Jakarta Selatan telah dilecehkan oleh Alwi dengan melakukan kegiatan muktamar. Gugatan materiil disebabkan Choirul Anam telah menerima dana dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 4,5 miliar.Lalu selama masa persidangan, tutur Ikhsan, DPP PKB telah mengucurkan dana Rp 1 miliar. Selain itu, selama kegiatan DPP PKB diganggu oleh Alwi cs, DPP PKB terpaksa turun ke daerah untuk melakukan konsolidasi yang membutuhkan dana Rp 1 miliar. Jadi, total tuntutan materiil sebesar Rp 6,5 miliar. Sedangkan gugatan immateriil yang ditujukan kliennya, menurut Ikhsan, akibat ulah Alwi cs yang menyebabkan konsolidasi partai menjadi terganggu. Diserang berbagai tudingan dari kubu Muhaimin, Alwi ternyata bergeming. "Saya anggap itu adalah wujud dari kepanikan. Jadi, supaya ada berita. Nanti juga hilang sendiri," ungkap Alwi sambil tertawa. (ism/)


Berita Terkait