Kasus Suap di MA, Bagir Manan Diminta Bersikap Ksatria
Senin, 10 Okt 2005 21:03 WIB
Yogyakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan diminta tidak bersikap menghindar, menutup-nutupi, atau mengelak dalam kasus dugaan suap oleh Probosutedjo. Bagir diminta bersikap ksatria sehingga kasusnya menjadi jelas.Menurut pakar hukum Universitas Gadjah Mada yang juga Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Denny Indrayana, selama ini Bagir terkesan menghindar dan menutup-nutupi masalah sehingga membuat persoalan jadi semakin rumit. Jika memang tidak menerima suap, Ketua MA harus pro aktif untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dan tidak sebaliknya mengulur-ngulur hingga masyarakat menjadi lupa. "Bila memang tidak terlibat, segera selesaikan kasus itu," katanya.Denny, kepada wartawan di kampus Fakultas Hukum UGM, Bulaksumur Yogyakarta, Senin (10/10/2005),melihat ada tanda-tanda pengulangan lagu lama. Setiap kasus korupsi yang dilakukan para hakim, tidak pernah menyentuh pelaku utamanya. "Selain itu, ada indikasi kasus itu diulur-ulur sehingga masyarakat lupa," katanya. Menurut Denny, dalam kasus suap yang dilakukan Harini Wiyoso, setidaknya ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan. Pertama, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung secara bersamaan untuk memeriksa Bagir Manan danpihak-pihak yang terlibat.Kedua, Bagir Manan selaku Ketua MA yang harus berinisiatif untuk berterus terang apa yang sebenarnya terjadi. Selanjutnya semua keterangan harus dikroscekkan dengan fakta-fakta yang ada. "Jika Bagir mengaku tidak terlibat, dia harus memberi pernyataan yang tegas, tidak justru bersilat lidah. Selama ini pernyataan Bagir terkesan emosional, tidak pada substansi untuk segera menyelesaikan masalah, katanya.Menurut Denny, baik KPK dan Komisi Yudisial harus tetap menyelidiki kasus tersebut. Sebab KPK punya kewenangan dan wajib memeriksa kasus tersebut dari sisi korupsinya. Sebab, bukti-bukti yang ada jelas menunjukkan terjadinya kasus suap. Sedangkan Komisi Yudisial harus memeriksa dari sisi perilaku para hakim termasuk hakim agung tidak terkecuali terhadap Bagir Manan sendiri.Ditambahkan Denny, masalah mafia peradilan menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan karena sudah terjadi sejak lama. Namun kenyataannya kasus itu tidak pernah terungkap dan ada penyelesaian. Bahkan masyarakat juga khawatir pelaku utamanya tidak terungkap dan yang menjadi korban hanya bawahan-bawahannya saja. "MA itu adalah benteng pertahanan hukum tertinggi yang harus memberi contoh yang baik tentang penegakkan hukum. Mafia peradilan bisa diberantas. Sebab, selama ini para hakim itu menyatakan tidak pernah ada mafia peradilan. Tapi yang kita lihat sekarang faktanya ada, mafia peradilan betul-betul sebuah fakta," demikian Denny Indrayana.
(gtp/)











































