Staf Korpri MA Berikan Konsep Putusan untuk Probosutedjo

Staf Korpri MA Berikan Konsep Putusan untuk Probosutedjo

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 22:04 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap yang juga staf Korpri MA, Sudi Ahmad, mengaku memberikan konsep putusan kasasi untuk Probosutedjo. Isinya adalah membebaskan pengusaha Probosutedjo dalam kasus dana reboisasi Hutan Tanaman Industri yang merugikan negara Rp 100,931 miliar.Konsep (atau contoh menurut istilah Sudi) putusan itu diberikan Sudi ke Probosutedjo untuk mendapatkan uang Rp 5 miliar. Uang itu rencananya digunakan untuk menyuap ketua majelis hakim kasasi yang juga Ketua MA, Bagir Manan.Hal tersebut diungkapkan Sudi usai diperiksa selama enam di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Senin (10/9/2005). "Ini cuma contoh saja. Putusannya seperti ini kalau keluar. Itu ditujukan ke Pak Probo," kata Sudi.Dijelaskan, contoh putusan itu masih berbentuk selembar kertas yang berisi salinan putusan yang berbentuk coret-coretan. "Itu tidak mencantumkan nomor dan nama terdakwa tapi tertanda atas nama Ketua MA Bagir Manan," jelasnya.Atas usahanya ini Sudi mengaku menerima uang Rp 100 juta dari pengacara Probo, Harini Wiyoso yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Namun tidak dijelaskannya apakah contoh putusan itu diserahkan langsung kepada Probosutedjo atau lewat pengacaranya.Sementara staf bagian kendaraan MA Pono Waluyo yang juga diperiksa KPK membantah keterangan kuasa hukum Harini, Firman Wijaya, bahwa uang sejumlah US$ 500 ribu (Rp 5 miliar) diminta oleh Pono untuk melancarkan kasasi Probosutedjo. "Boleh saja dia ngomong begitu. Nanti kita konfrontir," tukasnya. (gtp/)


Berita Terkait