Surat Ketua MK Diakui Sebagai Koreksi Pemerintah dan DPR

Surat Ketua MK Diakui Sebagai Koreksi Pemerintah dan DPR

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 21:15 WIB
Jakarta - Surat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dasar hukum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diakui sebagai koreksi. Koreksi itu ditujukan kepada pemerintah dan DPR, lembaga yang sudah menyetujui kenaikan harga BBM."Berarti itu koreksi terhadap pemerintah dan DPR," kata Menko Kesra Alwi Shihab usai mengumumkan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/10/2005).Menurut Alwi, keputusan MK yang menyesalkan pemerintah menaikan harga BBM berdasarkan UU yang sudah di-review itu, bukan hanya menjadi kritikan pemerintah semata. Sebab, dalam memutuskan kenaikan harga BBM, pemerintah sudah mendapatkan restu dari DPR. "Karena kenaikan harga BBM itu sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah," lanjut Alwi yang dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Syuro PKB periode 2005-2010 ini. Alwi menilai, keputusan yang dikeluarkan MK itu bukan untuk menyatakan kenaikan harga BBM tidak sah. "Menurut saya, bukan itu maksud MK. Tapi, MK hanya ingin mencoba mendudukkan permasalahannya saja," ungkap Alwi. Seperti diberitakan, Ketua MK Jimly Asshiddiqie akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isi surat MK itu, mengingatkan kepada Presiden bahwa kebijakan menaikkan harga BBM melanggar keputusan yang ditetapkan MK mengenai judicial review UU Nomor 22/2001 tentang Migas. MK sangat menyesalkan, karena UU tersebut justru dijadikan rujukan pemerintah dalam mengeluarkan Perpres Nomor 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM pada Oktober ini. (ism/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini