UU Hambat Eksekusi Amrozi Cs
Senin, 10 Okt 2005 16:37 WIB
Denpasar - Keinginan sekitar 200 demonstran Gerakan Antiteroris Bali agar terpidana mati bom Bali, Amrozi Cs, segera dieksekusi terhambat undang-undang. Pasalnya, eksekusi hanya bisa dilakukan bila sudah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap."Kami juga ingin segera mengeksekusi Amrozi. Namun karena terbentur UU, eksekusi belum bisa dilakukan. Kami menunggu hasil grasi," kata Kepala Kejari Denpasar I Ketut Arcana di Kantor Pengadilan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (10/10/2005). Sebelumnya, PN Denpasar telah mengajukan permohonan grasi untuk Amrozi dan Imam Samudera yang telah divonis hukuman mati. Permohonan grasi tersebut ditolak Mahkamah agung (MA).Meski permohonan grasi sudah ditolak, tidak serta merta dapat dieksekusi karena surat edaran MA nomor 1 tahun 1986 tentang grasi sudah tidak berlaku. Surat tersebut diganti dengan UU Nomor 5 tahun 2002. Salah satu isinya, keluarga terdakwa dapat mengajukan grasi ke Presiden melalui MA. "Maka kami akan usahakan secepatnya meminta keluarga terdakwa untuk mengajukan grasi," imbuh Ketut Arcana. Pendapat berbeda disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Denpasar Ny Suryaba. Menurut Suryaba, putusan dinilai sudah berkekuatan hukum tetap jika yang bersangkutan sudah tidak melakukan upaya hukum lainnya bisa dieksekusi. "Kapan dan di mana tempatnya, terserah kejaksaan," ujar dia. Lebih lanjut Ny Suryaba menjelaskan, pada 23 September 2005 lalu, MA menyatakan permohonan grasi yang diajukan melalui PN Denpasar telah diproses. Keputusannya permohonan grasi telah ditolak MA. Selanjutnya pada 7 Oktober 2005 lalu PN Denpasar sudah mengirim surat ke Kejari Denpasar untuk segera dilakukan proses selanjutnya.
(jon/)











































